Manalu, 14 Januari 2026 —
Pemerintah Desa Manalu mulai menerapkan ketentuan kewajiban melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam setiap pengurusan pelayanan administrasi desa. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Melampirkan Bukti Lunas PBB dalam Setiap Pelayanan Administrasi.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
Adapun pelayanan administrasi desa yang dimaksud meliputi berbagai jenis layanan surat-menyurat dan administrasi lainnya yang dilaksanakan di Kantor Desa Manalu. Masyarakat diwajibkan melampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan atau tahun terakhir sebagai salah satu persyaratan pelayanan.
Pemerintah Desa Manalu mengimbau seluruh masyarakat agar memahami dan mematuhi ketentuan ini demi kelancaran pelayanan administrasi serta tertib administrasi pemerintahan desa.


